Badan Gizi Nasional (BGN) saat ini tengah menghadapi tantangan fiskal yang cukup berat menyusul adanya tunggakan pembayaran kepada pihak ketiga senilai Rp 1,6 triliun yang muncul dari pelaksanaan program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) pada tahun anggaran 2025. Fakta ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung intensif antara jajaran pimpinan BGN dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026. Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Agustina Arumsari, secara terbuka mengakui adanya beban kewajiban yang belum terselesaikan tersebut, yang kini menjadi sorotan tajam para legislator terkait akuntabilitas pengelolaan anggaran negara.
Dalam pemaparannya, Arumsari merinci bahwa porsi terbesar dari total tunggakan tersebut berasal dari sektor belanja modal, khususnya dalam pembangunan infrastruktur dapur yang menjadi tulang punggung penyediaan makanan bagi program MBG. Pembangunan sarana dapur ini memakan porsi anggaran mencapai Rp 1,04 triliun. Angka ini mencerminkan masifnya upaya percepatan pembangunan fasilitas penunjang di berbagai wilayah selama tahun 2025, yang ternyata belum diimbangi dengan ketersediaan likuiditas pembayaran yang tepat waktu kepada para kontraktor atau vendor pihak ketiga.
Menanggapi kendala keuangan tersebut, BGN telah menyiapkan strategi mitigasi melalui mekanisme pembayaran tunggakan yang akan dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2026. "Kami sedang dalam proses intensif untuk melakukan revisi anggaran bersama Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan," ujar Arumsari di hadapan anggota dewan. Langkah ini menjadi krusial karena setiap pengeluaran negara harus memiliki dasar hukum dan alokasi yang sah agar tidak menimbulkan masalah audit di kemudian hari.
Namun, penyelesaian pembayaran ini tidak bisa dilakukan secara instan. Bendahara negara telah menetapkan persyaratan ketat bahwa seluruh tunggakan wajib melalui proses reviu yang komprehensif. Proses verifikasi ini melibatkan Inspektorat BGN serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Proses reviu inilah yang menjadi penyebab mengapa tagihan tahun anggaran 2025 belum bisa langsung kami bayarkan kepada pihak ketiga. Kami memohon maaf kepada seluruh mitra yang terdampak atas keterlambatan ini," tuturnya.
Selain isu tunggakan utama, Arumsari juga memaparkan adanya penyesuaian neraca utang. Tercatat per 31 Desember 2025, terdapat utang kepada pihak ketiga sebesar Rp 870 miliar yang harus dikoreksi. Langkah koreksi ini diambil karena adanya fluktuasi nilai tagihan di lapangan. Setelah dilakukan audit internal, ditemukan bahwa jumlah kewajiban tersebut dapat mengalami perubahan, baik meningkat maupun menurun, sehingga penyesuaian neraca menjadi wajib dilakukan guna memastikan transparansi laporan keuangan lembaga.
Lebih lanjut, terdapat komponen sebesar Rp 743 miliar yang dikategorikan sebagai "nilai yang belum diyakini". Istilah ini merujuk pada tunggakan yang belum bisa diakui secara formal oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan sebagai utang resmi. Hal ini terjadi karena komponen tersebut belum memenuhi kualifikasi administratif atau bukti pendukung yang memadai sesuai standar akuntansi pemerintahan. Meskipun belum diakui secara resmi sebagai utang definitif dalam sistem DJA, BGN tetap mencatatnya dalam laporan keuangan internal tahun anggaran 2025 sebagai bentuk tanggung jawab manajerial.
Persoalan lain yang menambah kompleksitas laporan keuangan BGN adalah terkait pengadaan 21 ribu unit motor listrik. Pada tahun 2025, BGN telah membayarkan uang muka sebesar Rp 243 miliar untuk pengadaan tersebut. Arumsari menjelaskan bahwa sisa pembayaran sebenarnya telah dilunasi pada tahun ini. Namun, status aset tersebut saat ini menggantung karena belum bisa dicatat sebagai aset peralatan dan mesin yang definitif. "Barang tersebut belum bisa kami bukukan sebagai aset karena masih dalam proses penyidikan oleh pihak Kejaksaan," ungkapnya.
Proses penyidikan oleh aparat penegak hukum ini menjadi variabel penting yang menghambat efisiensi administrasi BGN. Ketidakpastian hukum atas status aset motor listrik tersebut secara langsung memengaruhi neraca kekayaan lembaga. Legislator dari Komisi IX DPR RI pun mendesak BGN untuk segera menyelesaikan polemik ini, mengingat program MBG adalah program unggulan pemerintah yang memerlukan tata kelola keuangan yang bersih dan bebas dari celah korupsi.
Kondisi yang dialami BGN ini mencerminkan tantangan besar dalam implementasi program berskala masif dengan tenggat waktu yang ketat. Pembangunan dapur MBG di berbagai pelosok daerah menuntut koordinasi lintas sektoral yang luar biasa. Masalah tunggakan ini tidak hanya berdampak pada kelancaran operasional pihak ketiga, tetapi juga menjadi ujian bagi kredibilitas BGN dalam mengelola dana masyarakat yang nilainya triliunan rupiah.
Di sisi lain, para vendor atau pihak ketiga yang terlibat dalam pembangunan dapur MBG menanti kepastian pembayaran. Banyak dari mereka yang mengandalkan arus kas dari proyek pemerintah ini untuk menjaga keberlangsungan usaha mereka. Keterlambatan pembayaran selama berbulan-bulan, bahkan hingga tahun berikutnya, tentu memberikan tekanan ekonomi tersendiri bagi para pelaku usaha kecil hingga menengah yang terlibat sebagai penyedia jasa.
BGN berjanji akan terus berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan guna mempercepat revisi anggaran. Prioritas utama BGN adalah memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan, meskipun proses birokrasi dan reviu dari BPKP memakan waktu yang tidak sebentar. Transparansi dalam proses reviu ini sangat diharapkan agar tidak ada lagi "nilai yang belum diyakini" yang tertahan dalam laporan keuangan.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi instansi pemerintah lain untuk lebih berhati-hati dalam perencanaan pengadaan barang dan jasa. Besarnya skala program MBG memerlukan manajemen risiko yang lebih matang, terutama dalam hal penganggaran dan kepastian kontrak. Ke depan, diharapkan mekanisme pembayaran untuk program strategis seperti MBG dapat dirancang lebih fleksibel namun tetap taat pada koridor hukum, sehingga tidak ada lagi pihak ketiga yang dirugikan oleh birokrasi internal lembaga.
Pihak DPR melalui Komisi IX menegaskan akan terus melakukan pengawasan melekat terhadap progres penyelesaian tunggakan ini. Mereka meminta BGN untuk memberikan laporan secara berkala mengenai perkembangan proses reviu dan revisi anggaran di DJA. Harapannya, seluruh tunggakan dapat diselesaikan sebelum tahun anggaran 2026 berakhir, agar tidak menjadi beban berlarut-larut yang mengganggu kinerja lembaga pada masa mendatang.
Sementara itu, terkait proses hukum pengadaan motor listrik, BGN menyatakan akan bersikap kooperatif dengan Kejaksaan. Hasil akhir dari proses penyidikan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi BGN untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah aset tersebut dapat digunakan sepenuhnya atau diperlukan tindakan hukum lain. Ketidakpastian aset ini memang menjadi preseden buruk dalam tata kelola pengadaan barang BGN di masa awal berdirinya lembaga tersebut.
Sebagai penutup, tantangan yang dihadapi BGN pada tahun 2025-2026 merupakan cerminan dari dinamika transisi birokrasi dalam menjalankan program prioritas nasional. Dengan komitmen untuk melakukan revisi anggaran dan mengikuti prosedur reviu dari instansi pengawas, BGN berupaya memulihkan kepercayaan publik dan memastikan bahwa program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan demi meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia, tanpa mengabaikan integritas dan ketertiban administrasi keuangan negara. Perjalanan BGN ke depan masih panjang, dan penyelesaian tunggakan Rp 1,6 triliun ini akan menjadi batu ujian pertama bagi lembaga tersebut dalam menunjukkan kemampuannya mengelola anggaran negara dengan akuntabel dan transparan.
