
KORPS Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan ini terkait dengan proses penanganan hukum perkara korupsi PT ASABRI dan kasus lainnya.
Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengumumkan status hukum tersebut dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7). Keputusan diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara serta memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli.
“Kita telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI,” ujar Totok.
Febrie dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor, serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU. Selain itu, penyidik mengenakan Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b dalam KUHP baru.
Selain Febrie, Polri juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR yang diduga terlibat dalam pencucian uang. DR telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026. DR dijerat dengan UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta pasal terkait dalam KUHP baru.
Dalam perkembangannya, Polri dan Kejaksaan Agung sepakat untuk melimpahkan penanganan penyidikan tiga perkara terkait kasus ini ke Korps Adhyaksa demi sinergitas penegakan hukum. Hal ini dikonfirmasi oleh Totok sebagai langkah koordinasi dengan Plt. Jampidsus.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang hadir dalam pengumuman tersebut menegaskan bahwa penetapan ini menjawab penantian masyarakat. Ia menyebut inisial F yang dimaksud adalah pejabat yang sebelumnya menduduki posisi Jampidsus sebelum digantikan oleh Plt Rudi Margono.
