
Mesuji – Polisi mengamankan empat dari enam orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan seekor tapir di Kabupaten Mesuji, Lampung. Selain membunuh satwa yang dilindungi tersebut, para pelaku juga diketahui mengolah dan membagikan dagingnya.
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan, saat penggerebekan petugas menemukan sisa tulang serta daging tapir yang telah dimasak. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, daging satwa itu diolah menjadi masakan rica-rica sebelum dikonsumsi.
Firdaus menjelaskan, sebelum insiden terjadi pihak kepolisian sebenarnya telah mengingatkan masyarakat agar tidak memburu maupun menyakiti tapir yang sempat muncul di kawasan Jalan Lintas Sumatera pada Kamis (2/7/2026).
Menurutnya, aparat telah memberikan imbauan karena tapir merupakan satwa yang dilindungi undang-undang. Namun peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga hewan tersebut akhirnya dibunuh oleh sejumlah warga.
Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga terus mendalami keterlibatan dua orang lainnya yang diduga ikut serta dalam perburuan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Aturan tersebut melarang setiap orang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, hingga memperdagangkan satwa yang berstatus dilindungi.
Kasus ini bermula setelah seekor tapir menghebohkan warga karena terlihat berkeliaran di Jalan Lintas Timur Sumatera, tepatnya di kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji. Rekaman kemunculan satwa langka tersebut sempat viral sebelum akhirnya diketahui telah dibunuh oleh warga.
