Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kini tengah merancang strategi komprehensif untuk merespons fenomena sekolah dengan jumlah murid yang sangat minim menjelang tahun ajaran 2026/2027. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kementeriannya telah memetakan sekolah-sekolah yang memiliki jumlah peserta didik di bawah standar ideal, yakni di bawah 100 murid, bahkan beberapa di antaranya memiliki siswa kurang dari 60 orang. Data ini diperoleh melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang menjadi acuan utama dalam pengambilan keputusan berbasis data (data-driven policy).
Fenomena kekurangan murid ini bukanlah masalah tunggal, melainkan dampak dari kompleksitas perubahan sosial dan demografi. Abdul Mu’ti memaparkan bahwa penurunan jumlah siswa di sekolah-sekolah tertentu dipengaruhi oleh variabel yang beragam. Faktor utama meliputi perubahan jumlah penduduk usia sekolah di suatu wilayah, mobilitas penduduk (urbanisasi atau perpindahan ke kawasan permukiman baru), hingga faktor geografis yang menantang di daerah-daerah terpencil. Selain itu, perkembangan preferensi masyarakat terhadap jenis sekolah juga menjadi variabel yang sangat menentukan.
Data Dapodik yang telah dikumpulkan tersebut tidak disimpan secara internal, melainkan telah dikoordinasikan secara intensif dengan Kementerian Dalam Negeri. Langkah ini diambil karena pengelolaan satuan pendidikan, khususnya di jenjang pendidikan dasar, berada di bawah otoritas pemerintah daerah. Oleh karena itu, kebijakan yang akan diterapkan nantinya bersifat kolaboratif, di mana Kemendikdasmen berperan sebagai perumus standar dan fasilitator, sementara pemerintah daerah menjadi eksekutor yang memahami kondisi lapangan di wilayah masing-masing.
Tantangan utama yang dihadapi adalah bagaimana memastikan efisiensi anggaran sekaligus menjaga aksesibilitas pendidikan. Banyak sekolah dengan jumlah murid yang sangat sedikit justru mengalami kendala dalam memenuhi standar pelayanan minimal. Namun, pemerintah berkomitmen bahwa solusi yang diambil tidak boleh mengorbankan hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. "Kami berkomitmen untuk terus mendorong pemerataan mutu pendidikan agar seluruh sekolah mampu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas dan menjadi pilihan masyarakat," ujar Abdul Mu’ti pada Ahad, 19 Juli 2026.
Salah satu poin penting dalam rencana kebijakan ini adalah evaluasi daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan kebutuhan wilayah. Kemendikdasmen akan membantu pemerintah daerah dalam melakukan pemetaan kebutuhan layanan pendidikan berdasarkan proyeksi demografi jangka panjang. Jika suatu sekolah berada di wilayah yang penduduk usia sekolahnya terus menurun secara drastis, pemerintah daerah mungkin perlu mempertimbangkan opsi penggabungan (merger) sekolah atau pengalihan fungsi aset, dengan catatan tidak boleh ada siswa yang putus sekolah akibat kebijakan tersebut.
Menariknya, Mu’ti juga menyoroti adanya perubahan perilaku konsumen dalam sektor pendidikan. Merujuk pada hasil studi Litbang Kompas tahun 2025, terlihat adanya pergeseran preferensi orang tua yang cenderung memilih sekolah dasar dengan afiliasi keagamaan atau sekolah dengan kurikulum spesifik yang dianggap lebih mampu membentuk karakter anak. Temuan ini menjadi input berharga bagi pemerintah untuk tidak hanya sekadar melihat angka statistik, tetapi juga memahami kebutuhan sosiologis masyarakat modern. Sekolah negeri dituntut untuk lebih inovatif dalam menawarkan keunggulan kompetitif agar tetap relevan di tengah persaingan dengan sekolah swasta yang kian beragam.
Untuk memastikan keberlanjutan kebijakan ini, Kemendikdasmen berencana melakukan evaluasi berkala. Kebijakan untuk daerah pegunungan di Papua, misalnya, tentu akan berbeda dengan kebijakan untuk wilayah padat penduduk di kota besar seperti Jakarta atau Surabaya. Karakteristik geografis dan infrastruktur menjadi penentu utama dalam menentukan apakah sebuah sekolah tetap dipertahankan dengan dukungan khusus atau harus direstrukturisasi.
Selain penataan sekolah, pemerintah juga fokus pada pendampingan bagi sekolah yang jumlah muridnya masih terbatas. Sekolah-sekolah ini akan mendapatkan intervensi berupa penguatan kapasitas guru, pemenuhan sarana pendukung digital, dan dukungan administratif agar kualitas pengajaran tetap terjaga meski jumlah siswa tidak banyak. Tujuannya adalah agar sekolah-sekolah tersebut tidak menjadi "sekolah mati" yang hanya sekadar beroperasi, melainkan menjadi pusat kegiatan belajar yang tetap hidup dan bermutu bagi komunitas di sekitarnya.
Transparansi data menjadi pilar dalam kebijakan ini. Dengan Dapodik yang terus diperbarui, pemerintah daerah dapat melihat secara real-time sekolah mana saja yang tren jumlah siswanya terus menurun dalam lima tahun terakhir. Hal ini memungkinkan perencanaan pendidikan dilakukan secara preventif, bukan reaktif. Misalnya, jika suatu kawasan permukiman baru tumbuh, pemerintah daerah sudah harus bersiap membangun sekolah baru atau menambah kapasitas sekolah yang ada, sekaligus menutup atau merelokasi sekolah di zona yang sudah ditinggalkan penduduknya.
Penting untuk dicatat bahwa dalam proses penyusunan kebijakan ini, Kemendikdasmen melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Dialog dengan pemerintah daerah menjadi kunci agar tidak terjadi resistensi saat kebijakan penataan sekolah dilakukan. Mu’ti menekankan bahwa pendidikan adalah ekosistem yang inklusif dan berkeadilan. Artinya, pemerintah tidak akan membiarkan sekolah-sekolah di pelosok kehilangan dukungan hanya karena jumlah muridnya sedikit. Justru, pemerintah ingin memastikan bahwa di mana pun anak Indonesia berada, mereka berhak mendapatkan akses pendidikan yang setara dengan anak-anak di kota besar.
Dalam jangka panjang, Kemendikdasmen berharap kolaborasi dengan pemerintah daerah dapat menciptakan peta jalan (roadmap) pendidikan yang lebih efisien dan efektif. Setiap daerah didorong untuk memiliki otonomi dalam mengelola sekolahnya selama tetap berpedoman pada standar nasional yang telah ditetapkan. Keberhasilan program ini akan diukur dari tingkat partisipasi sekolah (APK) dan kualitas lulusan yang dihasilkan oleh sekolah-sekolah yang telah melalui proses penataan tersebut.
Lebih jauh, Abdul Mu’ti juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dan masyarakat dalam menjaga ekosistem sekolah. Tanpa dukungan orang tua, sekolah yang secara administratif bagus pun bisa kehilangan murid karena kurangnya kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, kementerian akan mendorong sekolah untuk lebih aktif berkomunikasi dengan komunitas lokal, menjaring aspirasi, dan menyesuaikan layanan pendidikan dengan potensi wilayahnya masing-masing.
Kebijakan yang akan bergulir pada 2026/2027 ini merupakan langkah strategis untuk merapikan "wajah" pendidikan dasar kita. Dengan data yang lebih akurat, koordinasi yang lebih solid antara pusat dan daerah, serta kesadaran akan perubahan perilaku masyarakat, diharapkan sekolah-sekolah di Indonesia tidak lagi terjebak dalam keterpurukan akibat kurangnya jumlah siswa. Sebaliknya, setiap sekolah diharapkan mampu menjadi unit pendidikan yang tangguh, adaptif terhadap zaman, dan menjadi kebanggaan bagi wilayahnya.
Pada akhirnya, visi besar yang diusung oleh Mu’ti adalah transformasi layanan pendidikan yang tidak hanya mengedepankan kuantitas, melainkan kualitas yang berdampak langsung pada masa depan generasi muda. Pemerintah menyadari bahwa sekolah bukan sekadar gedung dan ruang kelas, melainkan tempat di mana masa depan bangsa dibentuk. Oleh karena itu, penataan sekolah minim murid ini adalah bagian dari upaya besar untuk merawat kualitas pendidikan Indonesia dari akar rumput, demi mewujudkan pendidikan yang merata, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh anak bangsa.
