Diskursus mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mengemuka di ruang publik nasional, memicu perdebatan sengit antara kebutuhan akan instrumen pemberantasan korupsi yang progresif dan perlindungan terhadap hak-hak dasar warga negara. Dalam sebuah webinar bertajuk “RUU Perampasan Aset: Senjata Baru Melawan Korupsi atau Ancaman Terhadap Hak Warga Negara?” yang diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum Gema Keadilan pada 5 September 2026, Wakil Ketua Peradi RBA, Haris Azhar, melontarkan kritik tajam terhadap urgensi dan substansi regulasi yang dianggap muncul secara mendadak tersebut. Analisis ini akan mengurai kompleksitas perdebatan tersebut dari perspektif hukum, sosiologi politik, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dialektika Hukum dan Kebutuhan akan Transparansi Legislatif
Salah satu poin krusial yang ditekankan oleh Haris Azhar adalah minimnya keterbukaan dalam proses perumusan kebijakan publik. Fenomena munculnya RUU yang terkesan tiba-tiba—tanpa narasi akademik yang kuat atau sosialisasi yang masif—menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai siapa sebenarnya pihak yang diuntungkan dari instrumen hukum ini. Dalam konteks ilmu perundang-undangan, sebuah regulasi idealnya merupakan respons terhadap kebutuhan nyata masyarakat (social engineering) yang didasarkan pada data empiris dan kajian komprehensif.
Ketiadaan akses publik terhadap draf resmi RUU Perampasan Aset menjadi batu sandungan utama. Ketika DPR dan pemerintah membatasi ruang partisipasi bermakna (meaningful participation), legitimasi hukum dari regulasi tersebut berpotensi tergerus. Berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat, setiap perumusan undang-undang yang menyentuh hak milik warga negara harus melalui mekanisme uji publik yang ketat agar tidak disalahgunakan sebagai instrumen represi politik atau alat untuk kepentingan kelompok tertentu.
Analisis Komparatif: Efektivitas vs. Proteksi Hak Asasi Manusia
Secara teoretis, Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) memang dipandang sebagai mekanisme efisien untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang seringkali melibatkan pencucian uang lintas negara. Namun, implementasi mekanisme ini memiliki risiko inheren berupa pelanggaran terhadap asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Dalam pandangan Mohamad Rozaq Ashari, seorang pakar hukum dari MRA Lawfirm, terdapat kebutuhan untuk menyeimbangkan antara efisiensi penegakan hukum dengan kepastian hukum bagi pemilik aset yang sah. Jika RUU Perampasan Aset hanya berfokus pada aspek yuridis formal tanpa mempertimbangkan perlindungan hak milik, maka besar kemungkinan regulasi tersebut akan memicu gelombang gugatan di Mahkamah Konstitusi. Indonesia perlu berkaca pada praktik di negara-negara yang telah menerapkan kebijakan serupa, di mana sistem peradilan harus mampu membuktikan bahwa aset tersebut benar-benar berasal dari hasil kejahatan melalui standar pembuktian yang adil.
Dampak Makro Ekonomi dan Integritas Penegakan Hukum
Jika kita meninjau dari kacamata ekonomi, keberadaan undang-undang yang memberikan kewenangan luas kepada aparat penegak hukum untuk menyita aset memiliki dampak ganda. Di satu sisi, hal ini berpotensi meningkatkan nilai pemulihan aset negara yang selama ini seringkali tidak optimal. Berdasarkan data Transparency International, indeks persepsi korupsi Indonesia masih memerlukan intervensi kebijakan yang radikal. Namun, di sisi lain, ketidakpastian hukum dalam eksekusi perampasan aset dapat menciptakan iklim investasi yang tidak kondusif jika investor merasa hak propertinya tidak terlindungi secara memadai.
Penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa RUU Perampasan Aset tidak hanya menjadi “senjata” administratif, melainkan instrumen yang terukur. Tanpa pengawasan yang ketat dari lembaga eksternal atau sistem check and balances yang kuat, kewenangan penyitaan aset yang luas dapat disalahgunakan menjadi alat pemerasan atau "kriminalisasi" terhadap sektor swasta. Sebagaimana dijelaskan dalam analisis kebijakan publik, integritas institusi penegak hukum adalah prasyarat mutlak sebelum undang-undang dengan kewenangan ekstrim disahkan.
Tantangan Yuridis dan Kebutuhan akan Paradigma Baru
Haris Azhar secara eksplisit menyatakan bahwa perdebatan mengenai perampasan aset tidak boleh hanya berpaku pada latar belakang yuridis semata. Artinya, perdebatan harus ditarik ke ranah yang lebih luas: keadilan sosial dan integritas demokrasi. Jika RUU tersebut hanya ditujukan untuk mengejar aset tanpa memperbaiki sistem peradilan secara menyeluruh, maka yang terjadi hanyalah penumpukan aset yang belum tentu berdampak pada perbaikan kesejahteraan publik.
Beberapa poin kritis yang harus diperhatikan oleh para pembuat kebijakan antara lain:
- Definisi Tindak Pidana Asal: Kejelasan mengenai jenis kejahatan apa saja yang asetnya dapat dirampas harus bersifat limitatif agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
- Mekanisme Pembuktian Terbalik: Harus ada batasan yang jelas mengenai kapan beban pembuktian dialihkan kepada pemilik aset agar tidak melanggar hak asasi manusia.
- Transparansi Pengelolaan Aset: Setelah aset dirampas, kemana aset tersebut dialokasikan? Diperlukan regulasi yang transparan untuk mencegah adanya "permainan" dalam pelelangan atau pengelolaan aset negara tersebut.
Proyeksi Masa Depan dan Rekomendasi Kebijakan
Menuju akhir tahun 2026, tekanan terhadap DPR untuk mempublikasikan draf resmi RUU Perampasan Aset semakin meningkat. Respons pemerintah terhadap tuntutan ini akan menjadi penentu apakah undang-undang ini akan menjadi legacy dalam pemberantasan korupsi atau justru menjadi preseden buruk bagi supremasi hukum di Indonesia.
Sebagai pengamat, saya menilai bahwa langkah-langkah yang perlu diambil mencakup:
- Optimalisasi Partisipasi Publik: Melakukan uji publik yang inklusif dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, dan organisasi masyarakat sipil.
- Harmonisasi Regulasi: Memastikan RUU ini selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan undang-undang lainnya agar tidak terjadi dualisme hukum yang membingungkan aparat di lapangan.
- Penguatan Pengawasan: Membentuk komite pengawas independen yang memantau proses perampasan aset sejak tahap penyidikan hingga eksekusi.
Pada akhirnya, pemberantasan korupsi memang memerlukan terobosan hukum yang berani. Namun, keberanian tersebut harus dibarengi dengan kehati-hatian intelektual agar hukum tidak kehilangan marwahnya sebagai pelindung warga negara. Kritik yang disampaikan oleh berbagai kalangan, termasuk Haris Azhar dan praktisi hukum lainnya, harus dipandang sebagai kontribusi konstruktif untuk memperkuat kualitas legislasi kita. Publik berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap jengkal kebijakan yang lahir dari Gedung DPR RI benar-benar ditujukan untuk kepentingan bangsa, bukan sekadar respons pragmatis terhadap tekanan isu sesaat.
Melalui pendekatan sistemik yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, Indonesia sebenarnya memiliki peluang untuk menciptakan model perampasan aset yang humanis namun tetap tajam terhadap pelaku kejahatan ekonomi. Tantangannya adalah apakah para pemangku kebijakan memiliki kemauan politik (political will) untuk membuka draf tersebut dan mendengarkan aspirasi masyarakat sebelum palu sidang diketuk. Ke depan, konsistensi antara narasi pemberantasan korupsi dan praktik penegakan hukum di lapangan akan menjadi tolok ukur utama keberhasilan reformasi hukum nasional.
