Penyelenggaraan tata kelola data di Indonesia kini memasuki fase krusial seiring dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) di Badan Legislasi DPR RI. Dalam pandangan fraksi PDI Perjuangan, sebagaimana disampaikan oleh anggota Komisi V DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto, pada 6 Oktober 2026, sistem data yang terintegrasi bukan sekadar kebutuhan teknis administratif, melainkan prasyarat mutlak bagi terciptanya kebijakan publik yang berkeadilan dan tepat sasaran. Narasi ini menegaskan bahwa disparitas data antar-kementerian dan lembaga selama ini menjadi hambatan struktural yang menghambat efektivitas distribusi anggaran serta efisiensi pembangunan nasional.
Paradigma Baru: Data sebagai Instrumen Kedaulatan Rakyat
Dalam perspektif ekonomi politik, data kini telah bertransformasi menjadi aset strategis yang setara dengan komoditas vital lainnya. Sofwan Dedy Ardyanto menekankan bahwa dalam ekosistem pemerintahan modern, data harus diposisikan sebagai "tulang punggung" perencanaan. Fenomena silo data—di mana setiap instansi memiliki standar, format, dan basis data yang terisolasi—telah mengakibatkan fragmentasi informasi yang kronis. Dampak lanjutannya sangat konkret: terjadinya inefisiensi alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang berpotensi memicu kebocoran fiskal dan ketidakakuratan penyaluran subsidi.
Sebagai pengamat kebijakan publik, penting untuk mencatat bahwa kegagalan integrasi data sering kali berujung pada eksklusi sosial. Ketika data kependudukan dan data sosial ekonomi tidak sinkron, kelompok masyarakat rentan yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama pembangunan justru sering terabaikan. Oleh karena itu, pengarusutamaan Satu Data Indonesia menjadi krusial untuk memastikan bahwa instrumen negara mampu memotret realitas sosial secara komprehensif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel).
Tantangan Interoperabilitas dalam Birokrasi Digital
Transformasi menuju sistem data tunggal menghadapi tantangan multidimensi. Pertama, hambatan ego sektoral yang selama ini mengakar dalam budaya birokrasi di Jakarta dan berbagai daerah. Berdasarkan data Bappenas terkait Satu Data Indonesia, interoperabilitas data masih terkendala oleh perbedaan standar teknis, metadata, dan kode referensi yang tidak seragam di tingkat pusat maupun daerah.
Secara teknis, integrasi data memerlukan standarisasi yang ketat. Jika mengacu pada standar internasional seperti Open Data Charter, sebuah negara harus mampu menyediakan data yang bersifat machine-readable dan dapat diakses oleh publik secara luas tanpa mengabaikan aspek perlindungan data pribadi. Tanpa adanya regulasi yang mengikat melalui UU SDI, upaya integrasi data akan terus terjebak dalam level komitmen administratif yang bersifat sukarela, bukan wajib secara hukum.
Implikasi Ekonomi dan Efektivitas Anggaran
Penggunaan data yang terpecah-pecah memiliki konsekuensi ekonomi yang nyata. Studi menunjukkan bahwa ketidaksinkronan data antar-lembaga dapat meningkatkan biaya operasional birokrasi secara signifikan. Ketika pemerintah harus melakukan verifikasi data yang sama berulang kali di berbagai pintu layanan publik, hal tersebut mencerminkan inefisiensi sistemik.
Dalam konteks penganggaran, kebijakan yang berbasis data yang tidak akurat (evidence-based policy) berisiko tinggi terhadap kegagalan program. Misalnya, dalam penanganan kemiskinan ekstrem, ketidakakuratan data penerima manfaat dapat menyebabkan inclusion error (penerima yang tidak berhak) dan exclusion error (penduduk miskin yang tidak terdata). Implementasi RUU Satu Data Indonesia diproyeksikan mampu memitigasi risiko tersebut dengan membangun sebuah ekosistem data yang terintegrasi, yang memungkinkan pemerintah memantau distribusi sumber daya secara real-time.
Kelembagaan dan Pengawasan: Menuju Badan Satu Data
Salah satu poin krusial dalam pembahasan RUU SDI adalah pembentukan otoritas pengelola data yang independen atau memiliki kewenangan kuat di bawah Presiden. Kehadiran Badan Satu Data Indonesia diharapkan mampu menjalankan fungsi pengawasan, standarisasi, dan sinkronisasi data lintas sektor. Hal ini selaras dengan arahan strategis Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya efisiensi dalam setiap program pemerintah, termasuk penataan infrastruktur jalan daerah dan layanan publik lainnya.
Secara akademis, pembentukan badan ini harus dilengkapi dengan kerangka hukum yang kuat mengenai tata kelola data (data governance). Hal ini mencakup aspek keamanan siber, privasi data, serta pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence) dalam analisis data besar (big data analytics). Keberhasilan sistem ini tidak hanya diukur dari seberapa besar volume data yang dikumpulkan, melainkan seberapa besar nilai guna data tersebut dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Analisis Komparatif dan Proyeksi Masa Depan
Jika kita melihat perbandingan global, negara-negara yang berhasil melakukan digitalisasi tata kelola pemerintahan, seperti Estonia atau Singapura, memiliki sistem single source of truth yang sangat kokoh. Di negara-negara tersebut, warga negara tidak perlu memberikan informasi yang sama berkali-kali kepada pemerintah karena data telah terintegrasi secara aman dan otomatis. Indonesia, dengan skala geografis dan demografis yang jauh lebih luas, menghadapi tantangan yang jauh lebih kompleks namun dengan potensi dampak yang jauh lebih besar pula.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah mewujudkan negara yang "peka" terhadap kebutuhan rakyatnya. Dengan data yang terintegrasi, pemerintah dapat:
- Identifikasi Presisi: Menjangkau masyarakat yang selama ini terpinggirkan melalui identifikasi berbasis data mikro yang akurat.
- Respons Cepat: Merespons krisis atau perubahan kondisi sosial masyarakat dengan kebijakan yang berbasis data mutakhir.
- Transparansi Publik: Meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui penyajian data yang objektif dan dapat diakses oleh publik.
Kesimpulan: Urgensi Implementasi yang Berpihak pada Rakyat
Sebagai penutup, urgensi pembentukan sistem Satu Data Indonesia merupakan langkah maju dalam reformasi birokrasi. Namun, keberhasilan inisiatif ini sangat bergantung pada konsistensi implementasi di lapangan. Fraksi PDI Perjuangan melalui Sofwan Dedy Ardyanto telah memberikan sinyal kuat bahwa dukungan politik terhadap RUU ini akan didasarkan pada sejauh mana regulasi tersebut mampu melindungi kepentingan rakyat kecil.
Data bukan lagi sekadar angka statistik yang tersimpan dalam lemari arsip. Data adalah nyawa dari pengambilan keputusan publik. Oleh karena itu, pengawalan terhadap proses legislasi RUU SDI di Komplek DPR RI menjadi agenda penting yang harus terus dipantau oleh publik. Integrasi data yang berhasil akan menjadi warisan berharga bagi tata kelola pemerintahan di masa depan, yang tidak hanya efisien secara sistem, tetapi juga humanis dalam implementasi kebijakan. Dengan standar data yang baku, akurat, dan mutakhir, diharapkan setiap sen anggaran negara akan benar-benar kembali kepada rakyat melalui program-program yang tepat sasaran, inklusif, dan berkelanjutan.
Langkah selanjutnya bagi para pemangku kepentingan adalah memastikan bahwa aspek perlindungan data tetap terjaga di tengah upaya integrasi nasional. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sektor swasta menjadi kunci. Tanpa komitmen kolektif, sistem Satu Data Indonesia hanya akan menjadi wacana di atas kertas. Namun, dengan integrasi yang tepat, sistem ini akan menjadi instrumen utama dalam mengantarkan Indonesia menuju tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan berkeadilan.
