
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) komoditas emas untuk periode pertama Juli 2026. Kebijakan ini diambil menyusul tren penguatan nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) dan kenaikan imbal hasil (yield) obligasi pemerintah AS di pasar global.
Berdasarkan data terbaru, HPE emas mengalami penurunan sebesar 5,36 persen menjadi 135.512,62 dolar AS per kilogram. Angka ini merosot dibandingkan periode kedua Juni 2026 yang tercatat sebesar 143.190,64 dolar AS per kilogram. Sejalan dengan itu, HR emas juga terkoreksi menjadi 4.214,92 dolar AS per troy ounce (t oz) dari sebelumnya 4.453,73 dolar AS per t oz.
“Penurunan HPE dan HR emas dipengaruhi menguatnya nilai tukar dolar AS dan meningkatnya imbal hasil obligasi pemerintah AS,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (1/7).
Peralihan Investasi ke Instrumen Berbunga
Tommy menjelaskan bahwa kondisi makroekonomi tersebut telah mendorong para investor untuk mengalihkan portofolio investasi mereka. Emas, yang merupakan aset tidak memberikan imbal hasil berupa bunga maupun dividen (non-yielding asset), menjadi kurang menarik dibandingkan instrumen keuangan lainnya saat suku bunga tetap tinggi.
Kebijakan suku bunga yang masih berada pada level tinggi turut memberikan tekanan tambahan pada harga emas dunia. Investor cenderung memilih instrumen investasi berbunga yang menawarkan tingkat pengembalian lebih pasti di tengah penguatan mata uang dolar AS.
“Peralihan investasi ini kemudian berdampak pada melemahnya permintaan emas di pasar global. Sementara itu, pasokan emas yang tetap terjaga di tengah penurunan permintaan memicu koreksi harga di pasar internasional,” lanjut Tommy.
Mekanisme Penetapan Harga
Penetapan HPE dan HR emas ini tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui koordinasi ketat lintas kementerian dan lembaga. Data teknis utama bersumber dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada publikasi resmi London Bullion Market Association (LBMA).
Proses koordinasi tersebut juga melibatkan pertimbangan data dan masukan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian untuk memastikan harga patokan tetap relevan dengan kondisi pasar internasional dan menjaga daya saing ekspor nasional.
