MINIWEB — Labuan Bajo – Dua puluh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Nusa Tenggara Timur (NTT) mengantongi Nomor Izin Edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Penyerahan izin ini dilakukan secara simbolis oleh Kepala BPOM Taruna Ikrar bersama Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena di Kantor Bupati Manggarai Barat pada Senin (14/7/2025).
Izin edar tersebut menjadi langkah strategis bagi UMKM untuk memperluas pasar, baik di tingkat nasional maupun internasional. Inisiatif ini merupakan bagian dari program One Village One Product (OVOP) yang diusung Pemerintah Provinsi NTT untuk mendorong penguatan ekonomi lokal berbasis potensi desa.
“NTT, punya banyak potensi dari sumber daya alam sampai sumber daya manusia. Misalnya biji kopi kita itu harganya sekitar 150 ribu per kilogram, tetapi kalau kita olah atau hilirisasi itu harganya bisa naik menjadi 800 ribu per kilogram atau lebih dari 5 kali lipat,” kata Melki.
Supaya produk UMKM seperti kopi memiliki harga yang baik dan pasar penjualan lebih luas bahkan ekspor maka perlu pengelolaan yang baik, termasuk standar. Maka dari itu, peran BPOM dibutuhkan agar produk UMKM memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi pangan.
“Pelaku usaha dapat menerapkan standar BPOM yang diakui secara internasional. Oleh karena itu, kegiatan penyerahan izin edar hari ini sangat berpengaruh kepada kami dan pelaku usaha karena ini merupakan bentuk pengangkatan terhadap martabat dan kepercayaan diri para pelaku UMKM NTT,” jelas Melki.
Pelaku UMKM Bisa Pasarkan Produk ke Luar Kota Bahkan Luar Provinsi
Perwakilan CV Matahari Prima Elysabeth yang menerima NIE dari BPOM mengatakan bahwa kini dirinya bisa percaya dirimemasarkan produk.
“Kami bisa memasarkan produk ke luar kota atau bahkan ke luar provinsi,” jelasnya.
Ia juga mengajak para pelaku UMKM lainnya untuk tidak ragu dalam mengurus izin edar BPOM karena sangat bermanfaat untuk keberlangsungan usaha